Tugas 7 Media Online
Oleh
Reynaldo Imanuel 14150012
1.
Media berita
online harus membuat klarifikasi mengenai pemberitaan yang sudah
disebarluaskan. Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 yang berisi : ”Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa”. Jadi, meskipun sumber didapat dari pejabat KPK, melalui pasal ini
media dapat meralat berita tersebut agar tidak merugikan anggota DPR tersebut
yang sudah terlanjur mendapat pemberitaan negatif. Media juga melanggar PPMS
Pasal 2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
Jadi,
meskipun KPK adalah pihak kompeten, tetapi jika media melewatkan proses
verifikasi maka media online tersebut sudah menyalahi aturan.
2.
Menurut saya,
apa yang dilakukan oleh media berita online adalah salah. Karena postingan dari
seseorang pasti sangat rawan tingkat ketepatannya. Dari Kode Etik Jurnalistik Pasal
1
Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 1 mengatur
pers untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang, karena postingan seseorang
yang tidak memiliki kompeten maka dapat dikatakan pers sudah melanggar pasal 1
Kode Etik Jurnalistik.
Dan juga Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Sesuai poin d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya;
3.
Berdasarkan pada
PPSM Pasal 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Dan kode etik jurnalistik Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing
pihak secara proporsional.
Apa
yang harus dilakukan media berita online tersebut adalah meralat berita
tersebut serta mencantumkan waktu pemuatan ralat berita tersebut.
4.
Berdasarkan KEI
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
e.
rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
Pengambilan
gambar memang bukan rekayasa, tetapi media merekayasa waktu pemuatan gambar
tersebut. Karena gambar yang ditampilkan tidak bertepatan dengan isi berita di
media online tersebut. Maka dapat dikatakan media melanggar KEI Pasal 2. Dari
PPMS pasal 2 yaitu pasal Verifikasi dan keberimbangan berita mengenai ayat b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Apa
yang sudah disebarluaskan media sudah merugikan Jenderal tersebut. Karena foto
yang ditautkan menggambarkan dirinya benar-benar melakukan perbuatan tersebut.
5.
Media online
pembuat wajib meralat isi berita tersebut, sedangkan pengutip hanya mempunyai
kewajiban untuk mengutip ralat dari berita tersebut. Sesuai PPMS Pasal 4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab pada ayat d. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
Sedangkan pada
KEI Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Tapi, KEI ini
hanya berlaku bagi media online pembuat berita. Media online pembuat berita
wajib memberikan klarifikasi atas kesalahan dari berita yang disebarluaskan.
Komentar
Posting Komentar