Tugas 7 Media Online


Oleh
Reynaldo Imanuel 14150012

1.      Media berita online harus membuat klarifikasi mengenai pemberitaan yang sudah disebarluaskan. Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 yang berisi : ”Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”. Jadi, meskipun sumber didapat dari pejabat KPK, melalui pasal ini media dapat meralat berita tersebut agar tidak merugikan anggota DPR tersebut yang sudah terlanjur mendapat pemberitaan negatif. Media juga melanggar PPMS Pasal 2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.       Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Jadi, meskipun KPK adalah pihak kompeten, tetapi jika media melewatkan proses verifikasi maka media online tersebut sudah menyalahi aturan.

2.      Menurut saya, apa yang dilakukan oleh media berita online adalah salah. Karena postingan dari seseorang pasti sangat rawan tingkat ketepatannya. Dari Kode Etik Jurnalistik Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 1 mengatur pers untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang, karena postingan seseorang yang tidak memiliki kompeten maka dapat dikatakan pers sudah melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
 Dan juga Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sesuai poin d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

3.      Berdasarkan pada PPSM Pasal 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.       Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.       Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Dan kode etik jurnalistik Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Apa yang harus dilakukan media berita online tersebut adalah meralat berita tersebut serta mencantumkan waktu pemuatan ralat berita tersebut.

4.      Berdasarkan KEI Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran
e.       rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
Pengambilan gambar memang bukan rekayasa, tetapi media merekayasa waktu pemuatan gambar tersebut. Karena gambar yang ditampilkan tidak bertepatan dengan isi berita di media online tersebut. Maka dapat dikatakan media melanggar KEI Pasal 2. Dari PPMS pasal 2 yaitu pasal Verifikasi dan keberimbangan berita mengenai ayat b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Apa yang sudah disebarluaskan media sudah merugikan Jenderal tersebut. Karena foto yang ditautkan menggambarkan dirinya benar-benar melakukan perbuatan tersebut.

5.      Media online pembuat wajib meralat isi berita tersebut, sedangkan pengutip hanya mempunyai kewajiban untuk mengutip ralat dari berita tersebut. Sesuai PPMS Pasal 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab pada ayat d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sedangkan pada KEI Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Tapi, KEI ini hanya berlaku bagi media online pembuat berita. Media online pembuat berita wajib memberikan klarifikasi atas kesalahan dari berita yang disebarluaskan.

Komentar

Postingan Populer