Kerangka dan Isi Artikel Opini
Kerangka Artikel Opini
Ide :
Pasal Perzinahan
Peg :
Perluasan RKUHP Pasal Zina Berpotensi Menimbulkan Kasus Persekusi
Tema :
Kontra terhadap Perluasan Pasal Zina
Kalimat Topik : Tindakan zina memang dilarang dalam keagamaan.
Tapi, keputusan DPR mengenai RKUHP Pasal zina sudah menimbulkan kebingungan
bagi masyarakat Indonesia
Kerangka Karangan
Pendahuluan
Apa yang menyebabkan
perluasan pasal zina?
Apa akibat dari
perluasan pasal zina?
Pembahasan
Bagaimana kelanjutan
terhadap perluasan pasal zina?
Bagaimana respon
masyarakat bila pasal zina disepakati?
Penutup
Apa reaksi warga
Indonesia terhadap RKUHP Pasal zina?
Pasal Zina tidak Seharusnya Diperluas
oleh Reynaldo Imanuel
oleh Reynaldo Imanuel
Tindakan perzinahan bukanlah sesuatu yang pantas
dilakukan, terlebih bagi pasangan yang belum dinyatakan sah. Dalam keagamaan
pun, sudah jelas larangan mengenai tindakan ini. Tapi baru-baru ini, keputusan
DPR mengenai RKUHP Pasal zina sudah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat
Indonesia.
Perluasan pasal ini setidaknya menyulitkan warga dalam
menentukan tindakan terhadap sebuah kasus perzinahan. Seperti yang tercantum
dalam pasal 484 ayat (2) diatur mengenai pihak-pihak yang dapat melaporkan
tindak pidana zina, yakni suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau
berkepentingan. Karena mengacu pada pasal tersebut dapat mengantarkan warga
pada tindakan persekusi atau main hakim sendiri.
Tindakan persekusi sendiri
dapat mengarah pada tindak kekerasan. Tentu saja, tindak kekerasan juga dapat
menyeret pelakunya ke dalam pidana. Untuk menghindari persekusi, DPR memang
harus memberikan kejelasan terhadap pasal zina ini atau tidak seharusnya pasal
ini diperluas oleh DPR.
Selain persekusi, tindakan
main hakim sendiri juga sama saja tidak menghargai privasi orang tersebut. Tiap
orang seharusnya berhak untuk tidak diganggu privasi masing-masing. Sebagai
pihak pelapor pun juga harus menyadari untuk menghormati privasi orang lain.
Meskipun yang terbaru, DPR
sudah menegaskan akan memperketat ketentuan terhadap RKUHP ini. Masyarakat
Indonesia membutuhkan kejelasan mengenai RUU ini. Maka sebagai warga, kita
hanya perlu menunggu kapan DPR benar-benar menyetujui RKUHP ini atau pada akhirnya
rancangan ini tidak jadi disepakati.
Asu
BalasHapusJ
HapusK
Wy
Hapus