Kerangka dan Isi Artikel Opini



Kerangka Artikel Opini

Ide                   : Pasal Perzinahan
Peg                  : Perluasan RKUHP Pasal Zina Berpotensi Menimbulkan Kasus Persekusi
Tema               : Kontra terhadap Perluasan Pasal Zina
Kalimat Topik : Tindakan zina memang dilarang dalam keagamaan. Tapi, keputusan DPR mengenai RKUHP Pasal zina sudah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat Indonesia

Kerangka Karangan
Pendahuluan
Apa yang menyebabkan perluasan pasal zina?
Apa akibat dari perluasan pasal zina?

Pembahasan
Bagaimana kelanjutan terhadap perluasan pasal zina?
Bagaimana respon masyarakat bila pasal zina disepakati?

Penutup
Apa reaksi warga Indonesia terhadap RKUHP Pasal zina?



Pasal Zina tidak Seharusnya Diperluas
oleh Reynaldo Imanuel
            Tindakan perzinahan bukanlah sesuatu yang pantas dilakukan, terlebih bagi pasangan yang belum dinyatakan sah. Dalam keagamaan pun, sudah jelas larangan mengenai tindakan ini. Tapi baru-baru ini, keputusan DPR mengenai RKUHP Pasal zina sudah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat Indonesia.
            Perluasan pasal ini setidaknya menyulitkan warga dalam menentukan tindakan terhadap sebuah kasus perzinahan. Seperti yang tercantum dalam pasal 484 ayat (2) diatur mengenai pihak-pihak yang dapat melaporkan tindak pidana zina, yakni suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan. Karena mengacu pada pasal tersebut dapat mengantarkan warga pada tindakan persekusi atau main hakim sendiri.
            Tindakan persekusi sendiri dapat mengarah pada tindak kekerasan. Tentu saja, tindak kekerasan juga dapat menyeret pelakunya ke dalam pidana. Untuk menghindari persekusi, DPR memang harus memberikan kejelasan terhadap pasal zina ini atau tidak seharusnya pasal ini diperluas oleh DPR.
            Selain persekusi, tindakan main hakim sendiri juga sama saja tidak menghargai privasi orang tersebut. Tiap orang seharusnya berhak untuk tidak diganggu privasi masing-masing. Sebagai pihak pelapor pun juga harus menyadari untuk menghormati privasi orang lain.
            Meskipun yang terbaru, DPR sudah menegaskan akan memperketat ketentuan terhadap RKUHP ini. Masyarakat Indonesia membutuhkan kejelasan mengenai RUU ini. Maka sebagai warga, kita hanya perlu menunggu kapan DPR benar-benar menyetujui RKUHP ini atau pada akhirnya rancangan ini tidak jadi disepakati.
 



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer